• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 27 Mei 2022 - 08:24 WIB

Koruptor Pengadaan Pupuk Dari Aceh Dijebloskan Ke Rutan Magetan.

Terpidana MB dibawa ke Rutan Magetan. ( Ist/Jatimnesia).

Terpidana MB dibawa ke Rutan Magetan. ( Ist/Jatimnesia).

MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Terpidana kasus korupsi Markup Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 160 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subullussalam, Propinsi Aceh, MB (47), dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Kamis (27/5).

Direktur CV. Bintang Magra Utama tersebut dimasukan Rutan Magetan pada pukul 23.00 Wib paska ditangkap oleh Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejari Magetan serta Kejari Madiun ditempat tinggalnya di dukuh Pule, RT 06/01 Desa Temboro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Rabu ( 25/5). ” Demi keamanan karena jarak yang terlalu jauh apabila terpidana dibawa ke singkil,” kata Kepala Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui kata Antonius, Kasi Intel Kejari Magetan, Jumat ( 27/5).

Baca Juga :  Gandeng Telkomsel, SMKN 1 Bendo Bekali Anak Didik Ilmu Digital Marketing.

Selain itu, dengan alasan keluarga terpidana MB berada di Magetan merupakan pertimbangan dari aparat hukum. ” Terpidana maupun keluarga terpidana berdomisili di kabupaten Magetan maka dengan alasan tersebut terpidana dieksekusi atau menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan,” jelas Antonius.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik WAKA JA, JAMINTEL, JAMPIDUS Dan JAMWAS.

Antonius menegaskan jika terdakwa MB telah dijatuhi hukuman pidana selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat Tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh terdakwa mencapai Rp 749 juta.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Polres Pacitan Dalami Temuan Kaos Komunitas Reog

Berita Update

Bupati Madiun Ajak Warga Taat Bayar Pajak.

Berita Update

Wapres dan Kabinet Era SBY Hadiri Peresmian Museum dan Galeri SBY-ANI Di Pacitan.

Berita Update

Jalan Di Pacitan Amblas, Sejumlah Keluarga Diungsikan.

Berita Update

Polres Ponorogo Jaring Mobil Pakai STNK Palsu.

Berita Update

Tuntut Pecat Modin Desa, Warga Pojok Geruduk Kantor Kecamatan Kawedanan.

Berita Update

RSUD Magetan Belanja Genok Rp 4,6 Miliar.

Berita Update

Pemdes Losari Kabupaten Pacitan Pastikan Bansos Merata.