MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Terpidana kasus korupsi Markup Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 160 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subullussalam, Propinsi Aceh, MB (47), dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Kamis (27/5).
Direktur CV. Bintang Magra Utama tersebut dimasukan Rutan Magetan pada pukul 23.00 Wib paska ditangkap oleh Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejari Magetan serta Kejari Madiun ditempat tinggalnya di dukuh Pule, RT 06/01 Desa Temboro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Rabu ( 25/5). ” Demi keamanan karena jarak yang terlalu jauh apabila terpidana dibawa ke singkil,” kata Kepala Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui kata Antonius, Kasi Intel Kejari Magetan, Jumat ( 27/5).
Selain itu, dengan alasan keluarga terpidana MB berada di Magetan merupakan pertimbangan dari aparat hukum. ” Terpidana maupun keluarga terpidana berdomisili di kabupaten Magetan maka dengan alasan tersebut terpidana dieksekusi atau menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan,” jelas Antonius.
Antonius menegaskan jika terdakwa MB telah dijatuhi hukuman pidana selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat Tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh terdakwa mencapai Rp 749 juta.