• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 27 Mei 2022 - 08:24 WIB

Koruptor Pengadaan Pupuk Dari Aceh Dijebloskan Ke Rutan Magetan.

Terpidana MB dibawa ke Rutan Magetan. ( Ist/Jatimnesia).

Terpidana MB dibawa ke Rutan Magetan. ( Ist/Jatimnesia).

MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Terpidana kasus korupsi Markup Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 160 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subullussalam, Propinsi Aceh, MB (47), dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Kamis (27/5).

Direktur CV. Bintang Magra Utama tersebut dimasukan Rutan Magetan pada pukul 23.00 Wib paska ditangkap oleh Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejari Magetan serta Kejari Madiun ditempat tinggalnya di dukuh Pule, RT 06/01 Desa Temboro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Rabu ( 25/5). ” Demi keamanan karena jarak yang terlalu jauh apabila terpidana dibawa ke singkil,” kata Kepala Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui kata Antonius, Kasi Intel Kejari Magetan, Jumat ( 27/5).

Baca Juga :  Legislator Blusukan Ke Desa - Desa Pacitan.

Selain itu, dengan alasan keluarga terpidana MB berada di Magetan merupakan pertimbangan dari aparat hukum. ” Terpidana maupun keluarga terpidana berdomisili di kabupaten Magetan maka dengan alasan tersebut terpidana dieksekusi atau menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan,” jelas Antonius.

Baca Juga :  La Nina Dan Rusby Terjang 3 Kecamatan Di Pacitan.

Antonius menegaskan jika terdakwa MB telah dijatuhi hukuman pidana selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat Tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh terdakwa mencapai Rp 749 juta.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bekuk Kurir Sabu Di Maospati, Satnarkoba Polres Magetan Amankan 1,4 Gram Sabu.

Berita Update

Bulan Ramadan, Pendonor Darah Di Kota Madiun Menurun.

Berita Update

Kasus Kades Kediran dan Mahasiswi KKN, Pemkab Magetan Bentuk Tim Riksus.

Berita Update

Pacitan Tumandang, Tema HUT Ke 277 Kabupaten Pacitan.

Berita Update

Laka Maut Jalur Ngawi- Maospati, Pemotor Tewas Di TKP.

Berita Update

Pemkab Pacitan Gelar Ruwat Jagad.

Berita Update

Ratusan Debitur Terdampak PMK, Ini solusi BRI Magetan.

Berita Update

Laba Manis Perajin Kotak Minimalis Warga Pacitan.