• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:17 WIB

Kota Madiun Ada Rumah Restorative Justice, Wali Kota : Jangan Sepelekan Hukum !

Wali Kota Madiun, Maidi, Teken Peresmian Rumah Restorative Justice. ( Bayu Septian/Madiun).

Wali Kota Madiun, Maidi, Teken Peresmian Rumah Restorative Justice. ( Bayu Septian/Madiun).

KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Wali Kota Madiun, Maidi, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Lapak Joglo Palereman Kelun, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (28/3).

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, dengan tujuan untuk memulihkan perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.

” Program RJ yang diterapkan di Kota Madiun mengacu pada peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 dimana didalam PerJa diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ” kata Bambang Panca, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun.

Baca Juga :  Longsor Timpa Rumah Warga Pacitan.

Kajari Kota Madiun berharap, dengan diterapkannya program RJ di wilayah Kota Madiun dapat meminimalisir over capacity pada lembaga Pemasyarakatan di Kota Madiun. ” Ini keluhan pak Kalapas Kota Madiun karena over capacity dengan tenaga yang terbatas, agar bagaimana caranya supaya supaya tidak bertambah terus, ” ungkap Bambang Panca.

Sementara, Wali Kota Madiun, Maidi, meminta agar masyarakat tidak menyepelekan serta melanggar hukum yang berlaku meskipun ada program Restorative Justice. ” Tetapi dengan adanya rumah Restorative justice ini jangan sampai masyarakat menyepelekan dan melanggar seenaknya,” ujar Wali Kota.

Baca Juga :  Geser Ke Kejari Kota Pasuruan, Mantan Kasi Pidum Kejari Magetan Jabat Kasubbagbin.

Maidi berharap seluruh Aparat selalu aktif mengontrol dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari tindakan hukum. ” Saya mohon dengan adanya ini semua pihak aparat kalau akan terjadi pelanggaran bagaimana tidak akan terjadi sebelumnya diingatkan, kalau diwaktu pertama dan kedua tidak jera ya sudah ditindaklanjuti saja, ” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Jenasah Korban Dibawa Kerumah Duka. ( Apriyanto/Pacitan).

Berita Update

Penambang Pasir Meninggal Disungai Grindulu Pacitan.

Berita Update

Mantan Dirut Perumdam Lawu Tirta Bakal Jadi Ketua Pansus.

Berita Update

Kasus DBD Magetan, Januari Naik 3 Kali Lipat.

Berita Update

Bupati Ngawi Harap Status Guru ASN dan PPPK.

Berita Update

Pocadi Tutup Lagi, Masyarakat “Kecele”

Berita Update

Bupati dan Ketua KONI Lepas 143 Atlet Magetan Ke Porprov VII.

Berita Update

Jelang Tutup Tahun, Bupati Pacitan Ajukan 13 Raperda.

Berita Update

Magetan Tuan Rumah Final Four dan Grand Final Livoli Divisi Utama 2022.