• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:17 WIB

Kota Madiun Ada Rumah Restorative Justice, Wali Kota : Jangan Sepelekan Hukum !

Wali Kota Madiun, Maidi, Teken Peresmian Rumah Restorative Justice. ( Bayu Septian/Madiun).

Wali Kota Madiun, Maidi, Teken Peresmian Rumah Restorative Justice. ( Bayu Septian/Madiun).

KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Wali Kota Madiun, Maidi, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Lapak Joglo Palereman Kelun, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (28/3).

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, dengan tujuan untuk memulihkan perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.

” Program RJ yang diterapkan di Kota Madiun mengacu pada peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 dimana didalam PerJa diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ” kata Bambang Panca, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun.

Baca Juga :  Waspada Penjarahan, Polda Jatim Kirim Personil Ke Lumajang.

Kajari Kota Madiun berharap, dengan diterapkannya program RJ di wilayah Kota Madiun dapat meminimalisir over capacity pada lembaga Pemasyarakatan di Kota Madiun. ” Ini keluhan pak Kalapas Kota Madiun karena over capacity dengan tenaga yang terbatas, agar bagaimana caranya supaya supaya tidak bertambah terus, ” ungkap Bambang Panca.

Sementara, Wali Kota Madiun, Maidi, meminta agar masyarakat tidak menyepelekan serta melanggar hukum yang berlaku meskipun ada program Restorative Justice. ” Tetapi dengan adanya rumah Restorative justice ini jangan sampai masyarakat menyepelekan dan melanggar seenaknya,” ujar Wali Kota.

Baca Juga :  Bertepatan HUT Bhayangkara, Kajari Lurug Mapolres Magetan.

Maidi berharap seluruh Aparat selalu aktif mengontrol dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari tindakan hukum. ” Saya mohon dengan adanya ini semua pihak aparat kalau akan terjadi pelanggaran bagaimana tidak akan terjadi sebelumnya diingatkan, kalau diwaktu pertama dan kedua tidak jera ya sudah ditindaklanjuti saja, ” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bantu Petani , TNI- POLRI Di Pacitan Berburu Tikus.

Berita Update

Perampok Spesialis Minimarket Dibekuk Polres Madiun.

Berita Update

Komplotan Penipu Nyaru Petugas Vaksin Dibekuk Polres Magetan.

Berita Update

Proyek Jembatan Kentangan-Bogem Diterjang Banjir.

Berita Update

DPRD Pacitan Angkat Bicara Kabar Harga Mamin Di Area Wisata Mahal.
Dyah Putri Mentari, Ketua KONI Kabupaten Pacitan ( Apriyanto/Pacitan).

Berita Update

KONI Pacitan Siapkan Atlet Untuk Poprov Jatim VII 2022

Berita Update

Di Madiun, Istri Cakades Dibabat Sabit ODGJ.

Berita Update

Teknologi Listrik Bakal Diterapkan Di Sarangan.