KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Wali Kota Madiun, Maidi, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Lapak Joglo Palereman Kelun, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (28/3).
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, dengan tujuan untuk memulihkan perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.
” Program RJ yang diterapkan di Kota Madiun mengacu pada peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 dimana didalam PerJa diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ” kata Bambang Panca, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun.
Kajari Kota Madiun berharap, dengan diterapkannya program RJ di wilayah Kota Madiun dapat meminimalisir over capacity pada lembaga Pemasyarakatan di Kota Madiun. ” Ini keluhan pak Kalapas Kota Madiun karena over capacity dengan tenaga yang terbatas, agar bagaimana caranya supaya supaya tidak bertambah terus, ” ungkap Bambang Panca.
Sementara, Wali Kota Madiun, Maidi, meminta agar masyarakat tidak menyepelekan serta melanggar hukum yang berlaku meskipun ada program Restorative Justice. ” Tetapi dengan adanya rumah Restorative justice ini jangan sampai masyarakat menyepelekan dan melanggar seenaknya,” ujar Wali Kota.
Maidi berharap seluruh Aparat selalu aktif mengontrol dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari tindakan hukum. ” Saya mohon dengan adanya ini semua pihak aparat kalau akan terjadi pelanggaran bagaimana tidak akan terjadi sebelumnya diingatkan, kalau diwaktu pertama dan kedua tidak jera ya sudah ditindaklanjuti saja, ” tegasnya.