PACITAN – [ Jatimnesia.com]- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan mensosialisaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
” Ini merupakan PKPU yang datang disaat yang genting, 24 April lalu telah diumumkan bakal calon. Sedangkan mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 tahapan pengajuan bakal calon akan dilaksanakan di masing-masing KPU secara berjenjang,” kata Sulistyorini, Ketua KPU Pacitan, Jumat ,(28/4).
Lebih lanjut Sulistyorini mengatakan, bahwa untuk tahapan pengajuan bakal calon, partai politik kontestan pemilu diberikan kesempatan menyampaikan pengajuan bakal calon pada pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib.” Dan pada Tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib,” jelas Ketua KPU Pacitan.
Tahapan pencalonan ini berjalan relatif panjang kurang lebih delapan bulan atau hingga November nanti.” Banyak proses yang harus dilalui oleh bakal calon untuk bisa ditetapkan sebagai calon legislatif, selain itu KPU juga memberikan ruang untuk tanggapan masyarakat, mereka bisa berperan aktif untuk memberikan masukan-masukan,” pungkas Sulistyorini.