MAGETAN (Jatimnesia.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan memulangkan gelandangan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Karangrejo, Rabu (29/6).
Perempuan Lanjut usia (Lansia) berinisial SM (82) tersebut diamankan di Lampu Merah Pasar Baru Magetan oleh Satpol PP Magetan.” Dipulangkan ke rumahnya di Kauman Karangrejo,” kata Gunendar, Kabid Penegak Perda ( Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Rabu ( 29/6).
Dijelaskan Gunendar, aktifitas SM di Traffic light dinilai telah melanggar Peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Magetan. ” Melanggar Perda 3/2014 Jo perda 10/2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
Satpol PP Magetan, SM telah diserahkan kepada keluarganya melalui Kelurahan Kauman dan Kecamatan Karangrejo. ” Sudah kami koordinasikan dengan kecamatan Karangrejo dan pak lurah Kauman,” pungkas Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan.