PACITAN ( Jatimnesia.com)- Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) peserta lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kabupaten Pacitan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia seleksi (Pansel).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan, Muhammad Yunus Hariadi, mengatakan jika tiga peserta lelang jabatan gagal pada seleksi administrasi. “ Dari peserta yang berjumlah 42 orang yang gugur ada 3 orang, karena yang dua peserta tidak melengkapi Sasaran Kinerja Pegawai SKP dan yang satu peserta umurnya lebih dari 56 tahun.” kata Kepala BKD Pacitan, Kamis ( 17/2).
Sementara 39 peserta yang Memenuhi Syarat (MS) diwajibkan mengambil tanda peserta di Kantor BKD dengan membawa bukti pendaftaran mulai Kamis (17/2) – Jumat (18/2) untuk mengikuti tahap pemaparan makalah Senin (21/2) – Selasa (22/2) di Gedung Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM.
” Nanti selanjutnya para peserta itu akan mengikuti pemaparan makalah di sini. Untuk pemaparan makalah nanti masing- masing peserta terkait OPD yang dimasuki apa yang akan diperbuat dan nanti diskusi dengan pansel dan selanjutnya akan di ambil masing masing 4 peserta.” pungkas Kepala BKD Pacitan.