PACITAN (Jatimnesia.com)- Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono memastikan Alun – alun Kabupaten Pacitan akan ditutup pada malam Tahun baru. Keputusan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
” Untuk perayaan malam tahun baru cukup dirumah saja. Kumpul di rumah saja bersama keluarga, karena tidak ada event apapun, dan alun-alun akan di tutup pada jam tertentu,” kata Kapolres Pacitan, Kamis (23/12).
Wiwit Ari Wibisono menegaskan akan ada sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes) seperti yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.” Kalau ada yang melanggar tentunya di undang-undang kekarantinaan ada terkait prokes tersebut. Kita juga mengacu pada Inmendagri nomor 66 tahun 2021 karena di aturan tersebut semua sudah tertera,” tegas Kapolres Pacitan.
Area wisata juga akan menjadi perhatian khusus Kapolres Pacitan. Pengunjung obyek wisata akan dibatasi 75%. ” Nanti kita akan mengadakan pembatasan di kawasan pariwisata, kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder. Untuk wisawatan yang kita ijinkan nanti hanya 75 persen secara bergantian, apa bila sudah penuh maka wisatawan akan kita alihkan agar tidak terjadi penumpukan pengunjung,” pungkas AKBP Wiwit Ari Wibisono.