PACITAN (Jatimnesia.com)- Penumpukan abu batu bara PLTU atau FABA (Fly Ash and Bottom Ash) sudah menumpuk berton-ton di landfill Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sudimoro, Pacitan.
Meski berada di tempat aman dan berijin, hal tersebut bisa terjadi over load di tempat pembuangan abu, pasalnya selama ini FABA tidak termanfaatkan.
” Pengumpulan FABA di PLTU Pacitan itu berada di landfill atau tempat penimbunan akhir yang sudah berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor (101) tahun 2014, karena pada saat itu FABA PLTU masih dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” terang Yoni Kristanto, Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan, Senin (21/3).
Menurut Yoni, meskipun terjadi penumpukan abu batu bara tersebut masih dikategorikan aman dan pengumpulannya tidak melanggar aturan. Sebab, Faba tersebut berada di landfill berizin maka tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihak PLTU.
” Menurut kami tidak ada aturan yang dilanggar. Kecuali bila terjadi kebocoran landfill, ditimbun di tempat lain yang tidak berizin dan sebagainya. Sepengetahuan kami PLTU Pacitan tidak mengalami masalah aturan dengan pengumpulan FABA di landfill nya,” ungkapnya.
Lanjut Yoni, PLTU telah menjalin kerja sama dengan pihak pengelola limbah FABA untuk mengurangi timbunan FABA di landfill. Namun persentase yang diambil tidak banyak Sehingga terjadi potensi overload.
” Memang dulu ada yang menjalin kerja sama, tapi tidak lama dan yang di ambil hanya sedikit saja. Masalahnya kemudian adalah overload itu, kalau sampai terjadi overload maka dikhawatirkan PLTU tidak dapat beroperasi karena tidak ada lagi tempat untuk nampung FABAnya,” pungkas Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan.