MAGETAN (Jatimnesia.com)- Tahun anggaran (TA) 2022 Kabupaten Magetan dikucuri Dana Desa (DD) sebesar Rp 172 Miliar, tersebar di 207 desa.
Dari besaran DD tersebut, desa wajib mengcurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar 40% dari anggaran yang diterimanya.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengamini desa wajib mengucurkan BLT sebesar 40% alokasi DD. ” Program Kemendes, bagian dari DD,” kata Kadis PMD Magetan, Senin (13/6).
Selain Perpres 4/ 2021, alokasi BLT dari DD juga tersebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. ” Selain itu aturanya pada PMK 190/2021,” jelas Eko Muryanto.
Selain BLT, Perpres 4/ 2021 juga mendekte belanja DD yakni Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20%, Penanganan Covid-19 sebesar 8% serta Program prioritas lainya.