MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Kabupaten Magetan mendapat kucuran dana sebesar Rp 4,5 Miliar pada program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Anggaran miliaran rupiah tersebut akan dikucurkan pada 18 Desa di 9 Kecamatan dengan jatah Rp 500 juta tiap Kecamatan. ” Prinsipnya dua desa bekerjasama, jadi satu kecamatan ada dua desa yang bekerjasama. Jadi ada 18 desa yang mendapat anggaran dalam program PISEW tersebut, ” kata Artisa Jati Handayani, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Dinas PUPR Magetan, Jumat (17/3).
Meskipun dipasok dana pusat hampir setengah triliun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tidak membutuhkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pengawasan pelaksanakan program PISEW. ” Sampai saat ini belum ada pendampingan dan belum pernah berkoordinasi mengenai hal tersebut,” kata Antonius, Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jumat (17/3).
Dikatakan Antonius, Kejari Magetan tidak akan menawarkan diri sebagai pendamping program ketika Satuan kerja (Satker) atau Instansi terkait tidak ada permintaan. ” Kami dalam pendampingan akan menunggu permohonan dari dinas atau pihak terkait,” tegas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Namun berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PISEW Tahun 2023 Direktorat Pengembangan Kawasasan Pemukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya – Kementerian PUPR, Organisasi Masyarakat (Ormas), Perguruan Tinggi (PT) maupun Media Massa dapat melakukan pengawasan program Kementerian PUPR tersebut serta melaporkan jika ada dugaan penyelewengan melalui laman www.lapor.go.id.