• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Minggu, 19 Maret 2023 - 11:05 WIB

Magetan Dipasok PISEW Rp 4,5 Miliar, Tidak Ada Pendampingan Aparat Hukum.

Antonius, Kasi Intelijen Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan)

Antonius, Kasi Intelijen Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Kabupaten Magetan mendapat kucuran dana sebesar Rp 4,5 Miliar pada program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Anggaran miliaran rupiah tersebut akan dikucurkan pada 18 Desa di 9 Kecamatan dengan jatah Rp 500 juta tiap Kecamatan. ” Prinsipnya dua desa bekerjasama, jadi satu kecamatan ada dua desa yang bekerjasama. Jadi ada 18 desa yang mendapat anggaran dalam program PISEW tersebut, ” kata Artisa Jati Handayani, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Dinas PUPR Magetan, Jumat (17/3).

Baca Juga :  Mahasiswa KSM UNISMA Sosialisasi Layanan Gugatan Mandiri Kepada Para Pencari Keadilan Di PA Magetan.

Meskipun dipasok dana pusat hampir setengah triliun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tidak membutuhkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pengawasan pelaksanakan program PISEW. ” Sampai saat ini belum ada pendampingan dan belum pernah berkoordinasi mengenai hal tersebut,” kata Antonius, Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jumat (17/3).

Dikatakan Antonius, Kejari Magetan tidak akan menawarkan diri sebagai pendamping program ketika Satuan kerja (Satker) atau Instansi terkait tidak ada permintaan. ” Kami dalam pendampingan akan menunggu permohonan dari dinas atau pihak terkait,” tegas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Baca Juga :  SBY Kunjungi Kabupaten Ponorogo.

Namun berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PISEW Tahun 2023 Direktorat Pengembangan Kawasasan Pemukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya – Kementerian PUPR, Organisasi Masyarakat (Ormas), Perguruan Tinggi (PT) maupun Media Massa dapat melakukan pengawasan program Kementerian PUPR tersebut serta melaporkan jika ada dugaan penyelewengan melalui laman www.lapor.go.id.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Warga Magetan Keluhkan Bau Busuk Depan SPBU Patihan.

Berita Update

Nyungsep Diparit, Pemotor Tewas Di Depan Taman Sarangan.

Berita Update

Polres Magetan Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Kotak Amal Di Mushola Takeran.

Berita Update

15 Ribu Anak Kota Madiun Jadi Sasaran Vaksinasi.

Berita Update

Cikal Bakal Kelahiran Pers Di Indonesia.

Berita Update

Sopir Truk Di Ngawi Gelar Aksi Tolak RUU ODOL.

Berita Update

Bupati Ngawi Harap Status Guru ASN dan PPPK.

Berita Update

Bupati dan DPRD Magetan Terancam Tidak Gajian 6 Bulan, Ini Masalahnya!