MAGETAN (Jatimnesia.com)– Sempat menyandang level I (satu), kini Kabupaten Magetan turun status ke level II (dua). Sejumlah aturan ketat pun kembali diterapkan oleh Pemerintah pusat kepada Magetan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, menyebutkan 16 Kota/ Kabupaten di Jawa Timur termasuk Magetan menyandang status level II periode 4 Januari – 17 Januari 2022.
Wakil Ketua Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Magetan, Ari Budi Santosa, membenarkan kabupaten Magetan kini berstatus level II sesuai Inmendagri 01/2022. ” Magetan level 2,” kata Ari Budi Santosa, Selasa (4/1).
Satgas akan memperbanyak tindakan melakukan tes (Testing) maupun Penelusuran Kontak Erat (Tracing) untuk menekan penyebaran Covid-19 akan tidak meluas. ” Kita tingkatkan kewaspadaan, testing dan tracing,” jelas Ari Budi Santosa.
Sementara, mengacu Inmendagri 01/2022, kapasitas pengunjung di obyek wisata kini dibatasi 25 % (persen). Operasional toko kelontong maupun minimarket wajib tutup pukul 21.00 Wib.