Magetan (Jatimnesia.com)- Menurut Instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Kabupaten Magetan masih dilevel 3. Dampaknya sejumlah fasilitas umum (Fasum) dan Area publik masih ditutup sementara.
Kepala Dinas Perumahahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Sudiro, memilih tidak berkomentar ketika dikonfirmasi Jatimnesia terkait Alun – alun. Pesan singkat yang dikirim ke telephone seluler (Ponsel) miliknya juga belum ditanggapi.
Terpisah, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Magetan, Ari Budi Santosa, mengaku akan memberikan kelonggaran kepada Pedagang Kaki Lima ( PKL) alun – alun Magetan. ” Iya, tapi penularan kan sudah tidak banyak, pedagang dibiarkan berjualan sanpai pukul 20.00 Wib,” kata Ari Budi Santosa, Kamis ( 21/10).
Kegiatan masyarakat yang digelar di area publik juga akan diamini oleh Kalaksa BPBD Magetan. ” Bisa, tetapi kita batasi, mengurangi kerumunan,” pungkas Ari Budi Santosa.
Sebagai informasi mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang masih berstatus level 3. Hal ini sesuai Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 wilayah Jawa – Bali.