Magetan ( Jatimnesia.com)-Kabupaten Magetan masih berada di level 4 pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali mulai 7 September – 13 September 2021.
Sesuai Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2, Covid-19 Wilayah Jawa – Bali, wilayah Level 4 wajib menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Warung makan/warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL) diijinkan buka hingga pukul 20.00 Wib, dengan durasi makan ditempat 30 menit dengan batasan pembeli 3 orang yang makan ditempat.
Wilayah dengan Level 4 seperti Kabupaten Magetan juga wajib menutup sementara area wisata selama PPKM periode 7 – 13 September 2021.
Bahkan, resepsi pernikahan juga ditiadakan pada wilayah Level 4, sesuai Inmendagri 39/ 2021 Tentang PPKM Jawa – Bali.
Ari Budi Santosa, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan membenarkan Kabupaten Magetan saat ini berada di level 4. ” Iya, Level 4,” ungkap Ari Budi Santosa, Selasa (7/9).
Menurut Ari, Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait penerapan PPKM Level 4 Kabupaten Magetan periode 7 – 13 September 2021 masih berada di bagian Hukum Setdakab Magetan. ” Masih di bagian hukum,” pungkasnya.