MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tak kunjung menerapkan tiket elektronik atau e-Tiket masuk ke obyek wisata Telaga Sarangan Kecamatan Plaosan, Rabu ( 17/4).
Padahal, payung hukum telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan Eka Raditya menyebut sistem e-Tiket yang pernah diujikan durasi layananya belum seperti yang diharapkan.
“ Salah satu yang menjadi masalah yakni prosesnya terkadang lebih lama dibanding pelayanan tiket secara manual, “ kata Eka Raditya, Selasa (16/4).
Penerapan e-Tiket diharapkan dapat mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Pun, Eka memastikan akan melakukan pengujian penerapan e- Tiket di kawasan Telaga Sarangan tersebut. “ Nanti setelah ini secepatnya akan kembali dilakukan ujicoba dengan target 1 kali transaksi membutuhkan waktu hanya 10 – 15 detik saja, “ imbuhnya.
Eka menambahkan, dari target PAD sebesar Rp 21 Miliar 300 juta untuk Telaga Sarangan, pihaknya optimis dapat melebihi angka tersebut. “ Kami optimis, yang jelas kalau melihat tren kenaikan kunjungan momen libur Lebaran kemarin itu meningkat, bahkan tertinggi sepanjang sejarah itu, “ pungkasnya.
Penulis : Septian Bayu