NGAWI (Jatimnesia.com) – Seorang pemilik warung di Kecamatan Ngawi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Ngawi (Polres) Ngawi karena diduga telah menerima menerima titipan tombokan judi togel Hongkong.
STY (53) warga Kecamatan Geneng diamankan petugas di dalam warung miliknya oleh Tim Opsional Satreskrim Polres Ngawi ketika melakukan melakukan patroli ‘Kring Serse’ di wilayah Kecamatan Geneng, Selasa (25/1).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong.
” Selanjutnya unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Agus Andi melakukan penyelidikan di warung milik terlapor dan ternyata benar STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong baik melalui tulisan maupun lewat WhatsApp,” kata AKP Toni Hermawan, Rabu (26/1).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar kertas perca yang berisi nomor tombokan togel, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih yang berisi tombokan togel, Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan, 1 (satu) lembar kertas paito dan 3 (tiga) buah bolpoin diamankan di Polres Ngawi guna proses lebih lanjut.
” Pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah menerima titipan tombokan judi togel Hongkong dan menerima persenan dari hasil penjualan, pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP, ” tutup AKP Toni Hermawan.