MAGETAN (Jatimnesia.com) – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, mengaku prihatin dengan tragedi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang dialami sejumlah pelajar jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang nekat mengendarai motor ke sekolah.
Suwata berharap, orangtua Wali Murid bersama Sekolah memberikan pengawasan ketat kepada anak didik yang mengendarai motor ke sekolah agar lebih meningkatkan keselamatan ketika berkendara. ” Ini kemarin yang terakhir tiga insiden, tentu yang jelas kita tidak berharap adanya kecelakaan apalagi pelajar,” kata Kepala Dinas Dikpora Magetan, Kamis (3/11).
Suwata mengaku, telah terbit Surat Edaran (SE) Dinas Dikpora Magetan Tata Tertib (Tatib) perilaku anak sekolah yang didalamnya berisi aturan menggunakan sepeda motor. ” Dijelaskan bagi anak yang bermotor itu harus memakai helm dan mentaati ketentuan berlalulintas. Karena anak sekolah SMP itu khan sebenarnya belum diperbolehkan secara hukum untuk berkendara, ” ungkapnya.
Meskipun para pelajar belum boleh mengendarai Motor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, Dikpora Magetan telah bekoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecualikan pelajar yang menggunakan roda dua untuk ke sekolah karena terbatasnya angkutan pelajar. ” Karena keterbatasan angkutan sehingga diperbolehkan untuk membawa sepeda motor, tetapi dengan catatan hanya untuk berangkat dan pulang sekolah, ” ujar Suwata.
Kepala Dinas Dikpora Magetan memastikan akan meningkatkan himbauan kepada orangtua wali murid maupun pihak sekolah terkait pengawasan anak – anak yang mengendarai motor. ” Himbauan sudah sering kita sampaikan, kedepan akan kita edukasi kepada orang tua, supaya orang tua juga ikut mengingatkan anak-anaknya, karena khan kalau sudah di luar sekolah guru tidak bisa mengawasi, ” pungkas Suwata.