• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pendidikan

Kamis, 3 November 2022 - 17:53 WIB

Marak Lakalantas Pelajar SMP, Ini Kata Kepala Dinas Dikpora Magetan.

Suwata, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Suwata, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com) – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, mengaku prihatin dengan tragedi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang dialami sejumlah pelajar jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang nekat mengendarai motor ke sekolah.

Suwata berharap, orangtua Wali Murid bersama Sekolah memberikan pengawasan ketat kepada anak didik yang mengendarai motor ke sekolah agar lebih meningkatkan keselamatan ketika berkendara. ” Ini kemarin yang terakhir tiga insiden, tentu yang jelas kita tidak berharap adanya kecelakaan apalagi pelajar,” kata Kepala Dinas Dikpora Magetan, Kamis (3/11).

Suwata mengaku, telah terbit Surat Edaran (SE) Dinas Dikpora Magetan Tata Tertib (Tatib) perilaku anak sekolah yang didalamnya berisi aturan menggunakan sepeda motor. ” Dijelaskan bagi anak yang bermotor itu harus memakai helm dan mentaati ketentuan berlalulintas. Karena anak sekolah SMP itu khan sebenarnya belum diperbolehkan secara hukum untuk berkendara, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Harga Sembako Di Pacitan Merangkak Naik.

Meskipun para pelajar belum boleh mengendarai Motor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, Dikpora Magetan telah bekoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecualikan pelajar yang menggunakan roda dua untuk ke sekolah karena terbatasnya angkutan pelajar. ” Karena keterbatasan angkutan sehingga diperbolehkan untuk membawa sepeda motor, tetapi dengan catatan hanya untuk berangkat dan pulang sekolah, ” ujar Suwata.

Baca Juga :  Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri SD-SMP Di Magetan.

Kepala Dinas Dikpora Magetan memastikan akan meningkatkan himbauan kepada orangtua wali murid maupun pihak sekolah terkait pengawasan anak – anak yang mengendarai motor. ” Himbauan sudah sering kita sampaikan, kedepan akan kita edukasi kepada orang tua, supaya orang tua juga ikut mengingatkan anak-anaknya, karena khan kalau sudah di luar sekolah guru tidak bisa mengawasi, ” pungkas Suwata.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Toko Karangan Bunga Axel Florist Makin Eksis

Berita Update

Pejabat Magetan Resah, Nama dan Photonya Dipakai Tipu-Tipu.

Berita Update

Bupati Pacitan Rotasi Ratusan ASN.

Berita Update

Penyaluran BPNT Ponorogo Diambil Alih PT. POS Indonesia.

Berita Update

Bina Hukum Sejak Dini, Kejari Magetan Gelar JMS.

Berita Update

Sarpras Alon – Alon Pacitan Dirusak OTK.

Berita Update

Bupati Suprawoto Tinjau Gedung Baru Labkesda Magetan

Berita Update

Satpol PP Ngawi Pastikan Aktifitas Gepeng Di Traffic Light Langgar Perda.