MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kepala desa (Kades) Kalangketi Kecamatan Sukomoro berinisial (SP) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Magetan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (15/2).
Tersangka (SP) diduga mark up sejumlah proyek kegiatan desa hingga merugikan negara sebesar Rp 498 juta. ” Kerugian negara sebesar Rp 498 juta mulai proyek embung desa serta talud,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejari Magetan pada Pers Rilis, Selasa (15/2).
Sebelumnya, tersangka SP mengajukan gugatan Pra peradilan atas penetapan tersangka oleh Kejari Magetan, namun permohonan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam sidang putusan di PN Magetan, Selasa (15/2).
Paska putusan PN Magetan, tim Kejari Magetan menjemput tersangka (SP) dikediamanya selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Magetan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa serta Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
” Setelah permohonan pra peradilan tersangka ditolak PN Magetan hari ini, kami lanjutkan pemeriksaan tersangka tersebut,” tegas Ely Rahmawati.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana desa (DD) Kalangketi dimulai 1 Februari 2021. Belasan saksi diperiksa oleh penyidik. Kemudian 27 Januari 2022 Kejari Magetan menetapkan Kades Kalangketi (SP) sebagai tersangka yang dinilai telah merugikan negara Rp 498 juta.