MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Sejumlah Kepala desa (Kades) di Kabupaten Magetan terjerat masalah hukum. Mereka terlibat korupsi dan pidana umum.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Magetan menyebut ada 3 Kades harus meringkuk di sel tahanan dan kehilangan jabatanya.
” Ada dua Kepala desa yang tersandung korupsi yakni Kades Kalangketi Kecamatan Sukomoro dan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati,” kata Eko Muryanto, Kepala Dinas ( Kadis) PMD Kabupaten Magetan, Kamis (30/3).
Sedangkan Kades yang terlibat pidana umum yakni Desa Ngujung Kecamatan Maospati. ” Satu Kades diberhentikan terkait masalah Pidana Umum yakni Kades Ngujung Kecamatan Maospati,” tambah Kadis PMD Kabupaten Magetan.
Mengantisipasi rontoknya jabatan Kades di Kabupaten Magetan akibat terjerat kasus hukum, Dinas PMD Kabupaten Magetan berjibaku koordinasi dengan sejumlah pihak. ” Kami gencar Monev dengan para Camat, juga melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) serta kerjasama dengan Kejaksaan,” ungkap Eko Muryanto.
Karena tapuk pimpinan desa bermasalah hukum, sejumlah desa tersebut saat ini dipegang Pejabat ( Pj) Kades. ” Keseluruh dijabat Pj Kades hingga 19 Desember 2023,” pungkas Kadis PMD Kabupaten Magetan.