MAGETAN (Jatimnesia.com)- Memasuki Tahun Politik 2024, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sujatno mengingatkan agar jajaran eksekutif untuk tetap fokus pada fungsinya sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang – undangan.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama strukturnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memegang azas netralitas sesuai Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. ” Tetap fokus pada tugas dan fungsi yang diatur oleh peraturan dan undang undang,” kata Sujatno, Rabu (7/9).
Lebih jauh dikatakan Ketua DPRD Magetan, Kepala daerah memiliki tanggung jawab mutlak membangun Kabupaten Magetan baik dari sisi Infratruktur, Sumber Daya Manusia serta peningkatan kesejahteraan rakyat. ” Bupati adalah Kepala pemerintah yang bertanggung jawab atas pembangunan Kabupaten, maka fokus pada tugas dan fungsinya. Silahkan saja blusukan untuk kepentingan rakyat untuk mengetahui kondisi rakyat yang sebenarnya malah lebih baik,” tegas Sujatno.
Ketua DPRD Magetan memastikan mendukung langkah dan gerakan Bupati Suprawoto bersama Satuan kerjanya selama memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Magetan. ” Kami selalu positif thinking saja bahwa tugasnya semata-mata untuk melayani dan kepentingan rakyat,” pungkas Sujatno.