• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 29 April 2022 - 18:07 WIB

Meledak Hancurkan Rumah, Polres Madiun Bekuk Peracik Dan Penjual Bubuk Mercon.

Tersangka Peracik Mercon Yang Hancurkan Rumah di Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

Tersangka Peracik Mercon Yang Hancurkan Rumah di Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

MADIUN (Jatimnesia.com) – Kepolisian Resor (Polres) Madiun menetapkan empat orang tersangka atas kasus ledakan petasan yang menghancurkan rumah di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.

Empat tersangka tersebut yakni MRS ( 20), DA (24), ATA (21), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger serta VRA (21) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang merupakan penjual obat mercon.

Dari 4 tersangka tersebut tiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Madiun, sedangkan satu tersangka ATA masih menjalani perawatan di RSUD Soedono Kota Madiun akibat luka bakar yang diderita.

Baca Juga :  Kolonel Infanteri (Inf) Deni Rejeki Jabat Danrem Madiun.

” Salah satu yang ditetapkan jadi tersangka adalah korban yang sekarang berada di rumah sakit, ” kata AKBP Anton Prasetyo, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun, Jumat (29/4).

Anton menjelaskan, sebanyak dua Kilogram (Kg) bubuk mercon dibeli oleh tersangka VR dengan harga Rp 275 ribu per Kilogram (Kg) dari seorang warga Kabupaten Kediri. ” Handak ( Bahan peledak) itu dibeli sebanyak 2 Kilogram dari VR alias Basir yang dibeli di Kabupaten Kediri, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Bulan Puasa, Pemkab Magetan Tidak Atur Operasional Warung Mamin.

Atas ulahnya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Di Magetan, Satu PPPK Kesehatan Mundur

Berita Update

Bupati Magetan Lepas Ribuan Nahdliyin Hadiri 1 Abad NU.

Berita Update

Satpol PP Ngawi Minta PKL Tidak Jualan di Trotoar.

Berita Update

Polres Magetan Beri Beras 5Kg Untuk Warga Yang Divaksin.

Berita Update

Telaga Sarangan Dibanjiri Wisatawan.

Berita Update

ASN Magetan Bakal Terima Gaji Ke-13 + THR.

Berita Update

Puluhan Warga Kecamatan Sudimoro Pacitan Terserang Diare.

Berita Update

Polres Ngawi Gencar Operasi Yustisi Prokes Covid-19.