MADIUN (Jatimnesia.com) – Kepolisian Resor (Polres) Madiun menetapkan empat orang tersangka atas kasus ledakan petasan yang menghancurkan rumah di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.
Empat tersangka tersebut yakni MRS ( 20), DA (24), ATA (21), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger serta VRA (21) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang merupakan penjual obat mercon.
Dari 4 tersangka tersebut tiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Madiun, sedangkan satu tersangka ATA masih menjalani perawatan di RSUD Soedono Kota Madiun akibat luka bakar yang diderita.
” Salah satu yang ditetapkan jadi tersangka adalah korban yang sekarang berada di rumah sakit, ” kata AKBP Anton Prasetyo, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun, Jumat (29/4).
Anton menjelaskan, sebanyak dua Kilogram (Kg) bubuk mercon dibeli oleh tersangka VR dengan harga Rp 275 ribu per Kilogram (Kg) dari seorang warga Kabupaten Kediri. ” Handak ( Bahan peledak) itu dibeli sebanyak 2 Kilogram dari VR alias Basir yang dibeli di Kabupaten Kediri, ” ungkapnya.
Atas ulahnya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.