Magetan (Jatimnesia.com)- Kabar dugaan pungutan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)di Kabupaten Magetan didalami Dinas Perumahan dan Kawaasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan.
Dinas Perkim menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) menyisir penerima bantuan RTLH di Kabupaten Magetan.” Kami sisir seluruh penerima RTLH, apakah benar kabar tersebut,” kata Sudiro, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Magetan, Sabtu (30/10).
Sudiro menegaskan, penerima bantuan RTLH tidak dibebani biaya apapun oleh Pemerintah, karena pengadaan material termasuk jasa pekerja telah dicukupi. ” Intinya, tidak ada tarikan apapun kepada penerima bantuan, karena jasa pekerja dan meterial telah dipenuhi oleh Pemerintah,” jelas Kepala Dinas Perkim Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, anggaran penanganan RTLH di Kabupaten Magetan berasal dari berbagai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Program dari Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan untuk program RTLH DAU serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Magetan.
Besaran anggaran bantuan RTLH beragam, untuk APBD sebesar Rp 17,5 juta/unit, untuk yang bersumber dari anggaran APBN sebesar Rp 20juta/unit sedangkan untuk CSR bergantung pada kerusakan rumah tersebut.