Magetan (Jatimnesia.com) – Nikah di Kabupaten Magetan itu Keren dan Enak. Sebab pasangan pengantin akan langsung mendapatkan Buku Nikah beserta Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan status baru.
Pasangan yang baru menikah tidak perlu bolak – balik untuk mengurus KTP dan KK dengan status kawin. Karena KTP dan KK akan langsung diterima bersamaan dengan buku nikah usai akad perkawinan.
Program keren ini merupakan kerjasama Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Magetan. ” Kami memberikan apresiasi atas kerjasama antara Kemenag dan Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan karena sangat mempermudah masyarakat,” kata Muttakin, Kepala Kantor Kemenag Magetan, Senin (11/10).
Muttakin mengaku bangga dengan terobosan yang diambil bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. Karena sangat membahagiakan masyarakat Kabupaten Magetan. ” Sekali lagi kami bangga dengan program kerjasama ini karena sangat membahagiakan masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Magetan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, mengaku jika kerjasama dengan Kemenag Magetan tersebut akan berdampak pada validnya data Kependudukan Kabupaten Magetan. Sebab, masyarakat yang alih status akan tercatat di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan tanpa menunggu warga itu memperbarui data. ” Data kami akan update dan valid melalui kerjasama dengan Kemenag Kabupaten Magetan tersebut,” ujar Hermawan.
Program KTP dan KK untuk pengantin merupakan bukti kepedulian Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat. Warga kini tidak perlu bolak – balik ke Kantor Kependudukan maupun Kantor Kecamatan untuk mengurus KTP dan KK paska menikah. ” Pemkab Magetan melalui Dinas Dukcapil akan selalu berusaha membahagiakan masyarakat Kabupaten Magetan melalui berbagai inovasi yang mempermudah masyarakat,” pungkas Hermawan.