MAGETAN (Jatimnesia.com) – Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang mendapatkan jatah Mobil dinas ( Mobdin) dilarang menggunakan kendaraan dinasnya untuk Mudik, liburan maupun kegiatan lain diluar kedinasan.
Jika nekat dan terbukti, ASN tersebut dapat dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Aturan larangan penggunaan Mobdin untuk plesiran serta Mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Sebagai informasi, ratusan ASN dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mendapat jatah Mobdin berbagai varian dan type. Dilingkup Sekretariat daerah ( Setda) Kabupaten Magetan saja ada 35 unit Mobdin. ” Jumlahnya sekitar 35 unit,” kata Suwito, Kepala bagian (Kabag) Umum Pemkab Magetan, Kamis ( 21/4).