MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sepakat memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) hingga 2 tahun mendatang.
Kejari Magetan akan mendampingi Pemkab Magetan baik didalam maupun diluar pengadilan jika ada perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). ” Ini merupakan amanah Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 “, kata Ely Rahmawati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Senin ( 13/12).
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan menyebut, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. ” Kerjasama antara pemerintah pusat maupun daerah dengan Kejaksaan bidang Datun mulai Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum “, jelas Ely Rahmawati.
Bupati Magetan Suprawoto menegaskan jika MoU dengan Kejari Magetan bukan baru dilaksanakan namun perpanjangan yang telah tersepakati sebelumnya. ” Perpanjangan 2 tahun,” ungkap Suprawoto.
Suprawoto berharap MoU dengan Kejari Magetan dapat mencegah masalah hukum ketika menjalankan program kerja. ” Supaya Pemkab Magetan tidak ada masalah hukum ketika melaksanakan program,” pungkas Bupati Magetan.