MAGETAN (Jatimnesia.com)- Muncul kabar jika salah satu direksi di PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan berinisial [SK] terlibat masalah hukum di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Informasi yang diterima jatimnesia.com , SK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran untuk tenaga harian lepas (THL) atau upahan dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2017-2021.
Direktur PDAM Lawu Tirta Magetan, Choirul Anam, mengaku belum mendapat kabar penetapan tersangka salah satu Direksi PDAM Magetan tersebut. ” Maaf saya malah belum mendengar, posisi saya saat ini diluar kota,” kata Choirul Anam, Senin (6/12).
Namun Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan mengaku mendapat surat dari Kejari Kota Madiun untuk menghadirkan salah satu pejabat teras PDAM Magetan guna menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Madiun. ” Saya memang mendapatkan surat dari Kejari Kota Madiun untuk yang bersangkutan, selanjutnya saya teruskan kepada pihaknya,” jelas Choirul Anam.
PDAM Lawu Tirta Magetan masih menunggu kejelasan kabar tersebut, sebelum mengambil langkah selanjutnya. ” Kami memilih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari Kota Madiun sebelum koordinasi dengan Pemkab Magetan,” pungkas Choirul Anam.