Magetan (Jatimnesia.com)- Isu tidak sedap muncul dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kabupaten Magetan.
Dari 13 Kecamatan pengampu PNPM ada temuan kejanggalan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) senilai Rp 45 Miliar. Kabar terkini dugaan penyelewengan DBM PNPM tersebut telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD ) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengamini adanya dugaan penyelewengan DBM PNPM di Kabupaten Magetan tersebut. ” Untuk satu Kecamatan, Kami mohon maaf belum dapat menerima laporan meskipun sudah ada tertulisnya. Karena ternyata ada dugaan pelanggaran yang saat ini ditangani APH,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Selasa (2/11).
Menurut Eko Muryanto, salah satu kecamatan pengelola PNPM yang saat ini disoal tersebut memiliki laporan terperinci setiap bulan. Ironisnya ada dugaan penyelewengan pada pelaksanaan DBM. ” Laporan bagus tapi realitanya ada temuan seperti itu,” ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan.
Tidak ingin ada manipulasi data ketika Transformasi eks- PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama, Eko Muryanto meminta seluruh Kecamatan melibatkan pihak ketiga yang Independen untuk melakukan audit aset eks- PNPM. ” Jangan sampai ada kasus baru lagi setelah bertransformasi menjadi BUMDES bersama. Harus ada audit pembanding independent,” tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan memberi keleluasaan kepada Kecamatan Pengelola PNPM dalam pelibatan Audit aset eks- PNPM. ” Bisa Auditor wilayah, BPKP Jawa Timur atau Lembaga Audit Independet yang bersertifikasi,” pungkas Eko Muryanto.