PONOROGO- (Jatimnesia.com)- Polemik lelang jabatan kursi Kepala dinas (Kadin) di 9 ( sembilan) Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Kabupaten Ponorogo mulai mengemuka, paska pengumuman 3 besar nilai tertinggi.
Aktifis pemerintahan Heru Budiono menilai proses pengisian kursi Kadin Dinas Pendidikan ada dugaan Panitia seleksi (Pansel) melanggar aturan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Permenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2009.
Salah satu calon yang lolos disebut belum genap 2 ( dua) tahun menjadi Pejabat struktural dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Tidak hanya itu proses pemindahan jabatan menjadi fungsional guru guna mengikuti proses lelang eselon II ( dua) tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan batasan umur.
” Peserta calon Kadiknas ini mensiasatinya dengan pindah ke jabatan fungsional guru. Padahal pada pasal 34, guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf (c) dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru paling tinggi usia 51 tahun, sedangkan sementara peserta ini usianya 54 tahun,” ungkap Heru Budiono, Selasa (18/1).
Sementara itu, Ketua Pansel lelang jabatan Agus Pramono mengaku telah melewati semua proses seleksi Pansel mengacu pada aturan. Terkait dugaan pelanggaran Administrasi pada proses pengisian Kadindik yang diduga dilakukan eks-Kepala Cabang Dindik ( Cabdindik) Provinsi Jatim wilayah Ponorogo Nurhadi Hanuri, Ketua Pansel mengatakan, saat pendaftaran Nurhadi telah menjabat sebagai fungsional guru di SMA Babadan.
Sedangkan terkait batasan umur pada proses pemindahan Jabatan struktural provinsi menjadi fungsional guru, Agus Pramono mengacu pada aturan terbaru dimana batas maksimal usia adalah 55 tahun bukan 51 tahun.
” Untuk Dindik pak Nurhadi itu dari BKD dan Dindik provinsi sudah difungsionalkan kembali. Kalau ada pertentangan proses fungsional ini maksimal 51 tahun, dengan aturan yang baru PP tahun 2017 itu batas usianya 55 Tahun. Tidak ada yg dilanggar, jadi saat mendaftar pak Nurhadi ini sudah fungsional guru di SMA Babadan,” jelas Ketua Pansel.
Agus membeberkan, ketika mendaftar nama peserta lelang muncul akhir Desember 2021 lalu, pihaknya langsung menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim) Indah Wahyuni untuk mengecek status kepegawaian Nurhadi.
” Saat itu terbit saya sudah telpon BKD Provinsi dan mereka menyebut sekarang batas usianya 55 tahun. Jadi secara administrasi tidak salah. Saya sudah berhati-hati, bahkan saya langsung telpon bu Yuyun (Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni.red),” ungkapnya.
Sebagai informasi, usai proses panjang asesment 9 jabatan eselon II yang diikuti 46 pejabat eselon III. Pansel akhirnya mengumumkan 3 besar pejabat calon Kepala OPD.
Selanjutnya daftar nama 3 besar ini akan diajukan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan menunggu restu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta persetujuan pelantikan.
Sementara dalam lelang jabatan Kadindik Ponorogo terdapat 3 ( tiga) nama muncul menjadi peraih nilai tertinggi, yakni Edy Suprianto, Nurhadi Hanuri, dan Siswanto.