• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pariwisata

Jumat, 17 September 2021 - 15:58 WIB

Obyek Wisata Masih Tutup, Disparbud Magetan Berpedoman Inmendagri 42/2021.

Magetan (Jatimnesia.com)-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan belum dapat merestui pembukaan tempat wisata meski Kabupaten Magetan saat ini berstatus level 2 seperti yang dilansir akun media sosial (Medsos) Pemerintah Provinsi Jawa Timur @ jatimpemprov.

Kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengaku masih berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4,3 dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa – Bali. ” Secara aturan Inmendagri 42/2021 Kabupaten Magetan saat ini level 3, jadi kami masih menunggu payung hukum selanjutnya,” kata Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (17/9).

Baca Juga :  Program Nasi Gratis Kasat Lantas Polres Ngawi Untuk Pemohon SIM.

Namun Joko Trihono mengaku telah mempersiapkan diri terkait Sarana dan Prasarana ( Sarpras) destinasi wisata di Kabupaten Magetan jika sewaktu – waktu dibolehkan operasional. ” Sosialisasi terhadap pelaku jasa wisata telah kami laksanakan jika sewaktu – waktu diperbolehkan buka,” terangnya.

Mengacu pada Inmendagri 42/2021 Tentang PPKM Jawa – Bali. Wilayah level 2 diijinkan buka tempat wisata umum dengan kapasitas 25%, dengan penerapan Protokol kesehatan (Prokes) sesuai yang diatur Kementerian Kesehatan. Selain itu pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak berusia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Ditubruk Pemotor Dari Karanganyar, Nenek Di Magetan Meninggal Dunia.

Disisi lain, Disparbud Kabupaten Magetan juga memperkenalkan Serifikat CHSE kepada pelaku jasa Pariwisata di Kabupaten Magetan. Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk menjaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kejari Magetan Update Penanganan Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Karas.

Berita Update

Kasus DBD Naik, Bupati Pacitan Gerakan PSN Serentak.

Berita Update

Laka Air Telaga Sarangan, Polisi Periksa Lima Saksi

Berita Update

Jember Diguncang Gempa, Satu Rumah Rusak Berat.

Berita Update

Jasa Tukar Uang Pecahan Di Magetan Lesu.

Berita Update

DPRD Pacitan Apresiasi Perbaikan Jalan Perbatasan Pacitan – Ponorogo.

Berita Update

13 Orang Meninggal Karena Erupsi Gunung Semeru.

Berita Update

SMPN 1 Barat Kabupaten Magetan Gelar Diklat Jurnalistik