KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Hasil Operasi Patuh Semeru Tahun 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota menindak sebanyak 1.447 pelanggaran.
Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran (Tilang) didominasi pengemuudi Kendaraan bermotor (Ranmor) roda 2. Satlantas Polres Madiun Kota menerapkan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang dapat menangkap para pengendara yang melanggar aturan baik roda 2 atau roda 4.
Selain menerapkan Tilang, Satlantas Polres Madiun Kota juga menjatuhi 4.451 saknsi teguran pada para pelanggar Lalu Lintas ( Lalin). ” Total berjumlah 5.898 pelanggar, dengan tilang ETLE Mobile sebanyak 1,447 serta teguran sebanyak 4.451, ” kata AKP Dwi Jatmiko, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Madiun Kota, Rabu (29/6).
AKP Dwi Jatmiko mengatakan dalam operasi patuh semeru 2022, Satlantas Polres Madiun Kota dapat mendokumentasikan 1.447 pelanggar melalui ETLE Mobile. ” Dokumentasi ETLE mobile ada 1,447 dokumen pelanggaran “, pungkasnya.
Sebagai informasi pelaksananaan Operasi Patuh Semeru 2022 digelar selama 14 Hari. Dari tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.