MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Magetan menerjunkan kurang lebih 100 personil untuk melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022.
Petugas bakal menindak tegas pengedara kendaraan bermotor (Ranmor) Roda 2 ( R2) dan Mobil (R4) yang melanggar ketentuan Lalu Lintas (Lantas).
Ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran khusus dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yakni Pengendara Ranmor tidak memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Pengemudi Ranmor Melebihi Kecepatan, Pengendara Ranmor masih dibawah umur, Pengendara Ranmor R4 tidak mengenakan Safety Belt, Mengemudikan Ranmor dibawah pengaruh Alkohol/ Narkoba, Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, Melawan arus serta Ranmor Over Loading/ Over Dimension (ODOL).
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delariska melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Trifonia Situmorang mengatakan pelaksananaan Operasi Patuh Semeru 2022 digelar selama 14 Hari. ” Dari tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022,” kata Kasat Lantas Polres Magetan, Senin (13/6).
AKP Trifonia Situmorang berharap masyarakat dapat mematuhi lalu lintas tidak hanya pada saat digelar Operasi Patuh Semeru, namun setiap berkendara. ” Selalu patuhi lalu lintas ketika berkendara, agar semua selamat dijalan,” pungkas Kasat Lantas Polres Magetan.