NGAWI (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor Ngawi menyiapkan 99 Personil untuk pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022. Ada 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh Polres Ngawi jika kedapatan dilakukan pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) dan Mobil (R4).
Kedelapan pelanggaran tersebut meliputi Pengendara Ranmor tidak memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Pengemudi Ranmor Melebihi Kecepatan, Pengendara Ranmor masih dibawah umur, Pengendara Ranmor R4 tidak mengenakan Safety Belt, Mengemudikan Ranmor dibawah pengaruh Alkohol/ Narkoba, Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, Melawan arus serta Ranmor Over Loading/ Over Dimension (ODOL).
Didampingi Kabag Ops Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto membeberkan pelaksanaaan Operasi Patuh S emeru 2022 digelar mulai 13 Juni – 26 Juni 2022. ” Selama 14 hari mulai tanggal 13 s/d 26 Juni”, ungkap Kasat Lantas Polres Ngawi, Senin (13/6).
AKP Djoko Winarto berharap masyarakat dapat mematuhi lalu lintas tidak hanya pada saat digelar Operasi Patuh Semeru, namun setiap berkendara. ” Selalu patuhi lalu lintas ketika berkendara, agar semua selamat dijalan,” pungkas Kasat Lantas Polres Ngawi.