MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, meminta tidak ada beban untuk orangtua wali murid dari sekolah terkait pemakaian baju adat bagi peserta didik.
Pun, Dinas Dikpora Kabupaten Magetan belum mewajibkan pemakaian baju adat sebagai seragam utama untuk pelajar di Kabupaten Magetan. ” Belum ada kewajiban untuk siswa didik, masih bersifat kepentingan personal sekolah masing – masing,” kata Suwata, Minggu ( 23/10).
Namun, Suwata mewanti – wanti kepada pihak sekolah agar tidak ada pemaksaan biaya kepada orangtua wali murid terkait penggunaan pakaian adat tersebut. ” Intinya tidak ada paksaan – paksaan terkait biaya terkait pakaian adat tersebut,” tegas Kadis Dikpora Magetan.
Menurut Suwata, pemakaian baju adat bagi siswa didik merupakan perwujudan profil pelajar pancasila yang digaungkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. ” Pemakaian baju adat daerah adalah implementasi dari profil pelajar pancasila yakni Kebhinekaan Global,” jelas Suwata.
Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama yakni beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Sedangkan aturan hukum pemakaian baju adat untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) disebutkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.