Magetan (Jatimnesia.com)- Papan iklan produk rokok terpapang jelas disejumlah lokasi di Kabupaten Magetan. Tidak terkecuali di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan zat adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.
Iklan di media luar ruang tidak diletakan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Jalan utama atau Jalan protokol. Namun faktanya sejumlah papan iklan produk rokok dipampang terbuka didepan sekolah serta jalan utama.
Sedangkan zona KTR menurut Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meliputi a). fasilitas pelayanan kesehatan, b). tempat proses belajar mengajar,c). tempat anak bermain, d). tempat ibadah, e). angkutan umum, f). tempat kerja; dan g). tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Lebih dalam area KTR menurut Produk Hukum Peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Magetan diatur pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR).
Kepala Dinas Penanaman Modal Periijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, mengaku jika sejumlah iklan luar produk rokok tersebut tidak berijin alias ilegal. ” Ini pastinya tidak berizin karena itu lokasinya jelas tidak diperbolehkan sesuai ketentuan,” kata Kepala DPM PTSP Kbupaten Magetan, Kamis (21/10).
Codrowati mengaku tidak pernah menerbitkan ijin papan iklan luar yang dinilai melanggar aturan hukum. ” Pastinya tidak,” jelasnya.
Anehnya meski DPM PTSP Kabupaten Magetan mengaku tidak menerbitkan ijin, papan iklan produk rokok bebas berdiri disejumlah jalan utama di Kabupaten Magetan termasuk di Kawasan Tanpa Rokok.