• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:02 WIB

Papan Iklan Rokok Berdiri Di KTR, Kepala DPMPTSP Magetan Klaim Tidak Berijin.

Papan Iklan Salah Satu Produk Rokok Didepan SMP 4 Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

Papan Iklan Salah Satu Produk Rokok Didepan SMP 4 Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

Magetan (Jatimnesia.com)- Papan iklan produk rokok terpapang jelas disejumlah lokasi di Kabupaten Magetan. Tidak terkecuali di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan zat adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Iklan di media luar ruang tidak diletakan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Jalan utama atau Jalan protokol. Namun faktanya sejumlah papan iklan produk rokok dipampang terbuka didepan sekolah serta jalan utama.

Sedangkan zona KTR menurut Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meliputi a). fasilitas pelayanan kesehatan, b). tempat proses belajar mengajar,c). tempat anak bermain, d). tempat ibadah, e). angkutan umum, f). tempat kerja; dan g). tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Kota Madiun Terus Naik.

Lebih dalam area KTR menurut Produk Hukum Peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Magetan diatur pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR).

Kepala Dinas Penanaman Modal Periijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, mengaku jika sejumlah iklan luar produk rokok tersebut tidak berijin alias ilegal. ” Ini pastinya tidak berizin karena itu lokasinya jelas tidak diperbolehkan sesuai ketentuan,” kata Kepala DPM PTSP Kbupaten Magetan, Kamis (21/10).

Baca Juga :  Dana Pengamanan Pilkades Magetan Rp 600 Juta.

Codrowati mengaku tidak pernah menerbitkan ijin papan iklan luar yang dinilai melanggar aturan hukum. ” Pastinya tidak,” jelasnya.

Anehnya meski DPM PTSP Kabupaten Magetan mengaku tidak menerbitkan ijin, papan iklan produk rokok bebas berdiri disejumlah jalan utama di Kabupaten Magetan termasuk di Kawasan Tanpa Rokok.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jalan Kampung Madinah Rusak Parah.

Berita Update

Pemberhentian Kades Soco Diproses Dinas PMD Magetan.

Berita Update

Nelayan Pacitan Kini Berburu Ubur- Ubur.

Berita Update

Proyek Kampung Susu Lawu Dikucuri Rp 458 Juta.

Berita Update

Ratusan Ranmor Di Magetan Mulai Gunakan Plat Nomor Putih.

Berita Update

Desak Tolak PK KSP Moeldoko, Partai Demokrat Magetan Surati MA.

Berita Update

Ratusan KSP Di Pacitan Tidak Berijin.

Berita Update

Korupsi Dana Desa Kades Di Pacitan, Diduga Untuk Biayai Pilkades.