KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota (Walkot) Madiun terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Selasa ( 24/5).
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan jika telah menjawab pertanyaan dan saran dari berbagai fraksi di DPRD Kota Madiun. ” Saya kira tidak ada masalah. Tadi sudah dijawab semuanya, dan jawaban-jawaban sudah dipahami semua fraksi, ” kata Maidi, Selasa (24/5).
Sejumlah Fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan tentang pelaksanaan program pengguliran dana oleh Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) sampai tahun 2021, Karena terdapat penyisihan piutang macet atas dana bergulir per 31 Desember 2021 sebesar 9,7 Miliar. Dan angka ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2020 yang lalu sebesar 4,8 Miliar. ” LKK itu memang warisan dulu-dulu. Jadi warisan piutang dulu ada yang pengurus baru. Tapi insyaallah ini sudah ditindaklanjuti Inspektorat, ” ujar Wali Kota Madiun.
Terkait Sisa Lebih Pendapatan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Madiun yang tinggi karena optimalnya segala kegiatan yang dapat dicapai, ” SILPA banyak itu bukan karena tidak bisa menjalankan kegiatan, justru karena SIlLPA banyak itu kegiatan optimal bisa kita rem, ” cetus Maidi.