MAGETAN (Jatimnesia.com) – Masih ada tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Magetan sebesar Rp 1,8 Miliar yang belum tertagih dari Wajib Pajak (WP).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu mengatakan tunggakan tersebut sejak periode 2014. ” Sekitar 1,8 miliar, Itu data PBB pelimpahan dr KPP Ngawi sekitar 2014, ” kata Yayuk Sri Rahayu, Selasa (8/3).
Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan menyebut, akan melacak ke desa-desa terkait tunggakan PBB yang hingga kini belum terbayar tersebut. ” Upaya yang dilakukan dengan meneliti data ke desa apakah ada WP yang sudah membayar, apakah desa punya bukti pelunasan,” pungkas Yayuk Sri Rahayu.