• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 10:43 WIB

Pedagang Pasar Minulyo Pacitan Resah Kabar Kenaikan Tarif Sewa Kios.

Pasar Minulyo Kabupaten Pacitan, ( Apriyanto/Pacitan).

Pasar Minulyo Kabupaten Pacitan, ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN (Jatimnesia.com)- Ada kabar meresahkan bagi penyewa Lot atau kios di Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan, yakni kenaikan harga sewa kios dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pacitan.

Salah satu penyewa Lot di Pasar Minulyo, Acir Hernowo, merasa keberatan dengan aturan baru yang di keluarkan oleh Disperindag Kabupaten Pacitan. ” Tiba-tiba ada pengumuman melalui aplikasi whatsApp pribadi saya tentang adanya kenaikan sewa dari Dinas Perdagangan Kabupaten Pacitan. Ini sangat berat bagi saya dan teman-teman lain yang menyewa kios di pasar Minulyo,” ungkapnya, Jumat (11/2).

Baca Juga :  50 Hektar Tanah Aset Pemkab Magetan Tidak Bersertifikat.

Menurut Acir, dirinya mengaku keberatan lantaran biaya sewa kios mengalami kenaikan lebih dari 25%(persen). Menurutnya sewa Lot atau kios pada tahun 2021 sudah Rp 6 juta dan sekarang menjadi Rp 7,5 juta.

Senada dengan Acir Hernowo. Aziz pedagang sepatu di Pasar Minulyo Pacitan meminta sosialisasi dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Disperindag terkait kenaikan tersebut. ” Tentu ini sangat mencekik para penyewa Lot atau kios di pasar Minulyo. Terus terang saya keberatan,” ujar Aziz.

Baca Juga :  Coba Bunuh Diri, Perempuan Terjun Ke Telaga Sarangan.

Kepala Disperindag Kabupaten Pacitan Sunaryo, belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait kabar kenaikan harga sewa Lot atau kios dipasar Minulyo tersebut. ” Ke kantor wae (saja) besuk senin nggih, ingat saya semua berdasarkan perda tidak ada kesepakatan dan penetapan itu masih bisa berubah apabila belum sesuai,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Jatimnesia.com.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pemkab Pacitan Siapkan Rp 34 Miliar Untuk THR ASN.

Berita Update

KONI Magetan Siapkan Diri Jelang Porprov VII Jawa Timur.

Berita Update

Jadi Mucikari Istri, Seorang Suami Di Madiun Dibekuk Polisi.

Berita Update

Hari Disabilitas Internasional, Satlantas Polres Magetan Beri Kebahagiaan Siswa SLB

Berita Update

Capaian Vaksin Booster Pacitan Baru 4,69 %

Berita Update

Warga Magetan Pertanyakan Lanjutan Proyek Twinroad Sukomoro- Maospati.

Berita Update

Jelang HUT Ke 347, Sedot APBD Rp 198 Juta Untuk Bersolek Kantor Pemkab Magetan.

Berita Update

Pendapatan Pemkot Madiun Capai 109,36%, Wali Kota : Terima Kasih Semua Pihak.