MAGETAN ( Jatimnesia.com) – Hari libur pelajar di Kabupaten Magetan jenjang PAUD – SD- SMP hingga SPNF SKB mulai 28 April – 7 Mei 2022. Selanjutnya masuk kembali pada 9 Mei 2022.
Hal ini menyusul pengumuman yang diterbitkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Magetan nomor 420/1823/403.101/2022 yang ditujukan untuk Kepala sekolah (Kepsek) jenjang PAUD- SD-SMP serta SPNF- SKB se- Kabupaten Magetan.
Kepala Dinas Dikpora Magetan berharap seluruh siswa tetap menjaga protkol kesehatan (Prokes) selama dirumah ketika libur lebaran. ” Selama libur lebaran semua warga sekolah mulai pendidik, siswa dan wali siswa agar tetap menjaga prokes secara ketat agar tidak terjadi kenaikan covid di Magetan,” kata Suwata, Senin ( 25/4).
Namun aturan libur hari raya idul fitri ini tidak berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan, pasalnya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Pemeraintah daerah (Pemda) Magetan.
Surat Pemberitahun ini diteken oleh Kepala Dinas Dikpora Magetan Suwata pada 20 April lalu.