MAGETAN (Jatimnesia.com)- Ombudsman Perwakilan Jawa Timur memberikan rapor kuning kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terkait kinerja pelayanan publik di Kabupaten Magetan.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pelayanan Publik Melakukan survey di 38 Kabupaten dan Kota di jawa timur dengan hasil 9 kabupaten dan kota mendapat rapor hijau, 28 mendapat rapor kuning dan 2 mendapat rapor merah.
“ Kabupaten Magetan untuk standar pelayanan mendapatkan zona kuning dengan nilai 73,26. Mudah-mudahan tahun 2022 nanti untuk kabupaten magetan bisa meraih zona hijau “ kata Nanik Endang Rusmiartini, Wakil Bupati Kabupaten Magetan, Selasa (8/2).
Kepala Ombusman Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin menjelaskan survey tersebut bisa menjadi potret pelayanan publik di wilayah masing-masing, dengan harapan mampu di gunakan sebagai bahan evaluasi agar pelayanan semakin lebih baik lagi.
“ Substansi survey Ombudsman meliputi standar proses pelayanan, jenis persyaratan, kisaran biaya dan tarif , durasi waktu, sarana dan prasarana. “ Pengelolaan dan pejabat pengaduan , kemudain yang terakhir terkait dengan rekognisi,” ungkap Agus Muttaqin, Kepala Ombusman Indonesia Perwakilan Jawa Timur dalam pemaparan secara daring, Selasa (8/2).