PACITAN ( Jatimnesia.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Irvana Muslim, terdakwa pembunuhan Dewi Sukma Anjani di pantai Patok Koang, 06 Agustus 2021 lalu.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Pacitan, Hengky Kurniawan, mengatakan terdakwa Irvana Muslim, warga Kecamatan Nawangan tersebut terbukti melanggar pasal 338. ” Jadi terdakwa atas nama Irvava Muslim ini melanggar pasal 338 KUHP. Dan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU yaitu 14 tahun penjara,” kata Hengky Kurniawan, Kamis, (9/12).
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan kepada Dewi Sukma Anjani, yang merupakan saudara tirinya pada 06 Agustus 2021 lalu, dengan cara memukul kepala korban sebanyak 5 kali dengan batu yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu. Penasehat Hukum terdakwa, Imam Bajuri, juga legowo menerima keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara. ” Yang jelas saya sebagai Penasehat Hukum terdakwa tetap menerima keputusan Hakim pada hari ini dengan keputusan 14 tahun penjara,” ujar Bajuri.
Imam Bajuri menilai keputusan tersebut sudah diberikan oleh Majelis Hakim secara adil. Dirinya juga mewakili terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban. ” Saya mengapresiasi keputusan yang diberikaan kepada terdakwa dan saya sebagai Penasehat Hukum mewakili terdakwa juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ujar Penasehat Hukum terdakwa.
Sebagai informasi, remaja perempuan di temukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di pantai Patok Koang, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Pacitan.
Saat di temukan korban dalam keadaan setengah telanjang. Tidak lama, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Patok Beusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Setelah kejadian pembunuhan tersebut pelaku berusaha kabur dari Kabupaten Pacitan.