Pemdes Dikendalikan Dari Rutan Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan. ( Jatimnesia/Ist).

Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan. ( Jatimnesia/Ist).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dua Pemerintahan desa (Pemdes) di Kabupaten Magetan dijalankan dari balik terali besi penjara.

Pasalnya sang Kepala desa (Kades) mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan akibat terlibat perkara, mulai dugaan tindak pidana perjudian hingga dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Alasan lainya, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan belum menerbitkan pemberhentian sementara Kades yang telah dilebeli tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Magetan tersebut.

Kedua Pemdes yang saat ini menjalankan roda pemerintahan dari balik penjara yakni Desa Pojok Kecamatan Kawedanan dan Desa/Kecamatan Ngariboyo. Kedua Kades tersebut saat ini mendekam di rutan Magetan.

Baca Juga :  Antisipasi Keracunan Program MBG Di Magetan.

Kades Pojok Kecamatan Kawedanan DS, digerebek Satuan Reserse Polsek Kawedanan Polres Magetan dalam perkara dugaan perjudian 12 Maret 2024 lalu. Sedangkan Kades Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo SMD dijebloskan ke Rutan Magetan atas dugaan Korupsi APBdes 2018-2019, 8 Mei 2024 kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Magetan Eko Muryanto mengamini jika Desa/Kecamatan Ngariboyo dan Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Pemdes memintakan tandatangan Kades di Rutan Magetan.

Baca Juga :  Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

” Karena belum ada pemberhentian sementara. Ada dua cara yakni atasnama ditandatangani Sekdes atau dari Pemerintah desa memintakan tandatangan Kades ke Rutan,” kata Eko Muryanto, Rabu (15/5).

Eko juga memastikan status Kades Ngariboyo SMD dan Kades Pojok DS hingga saat ini masih aktif. Karena belum ada pemberhentian sementara dari Pemkab Magetan.

” Sama dengan Ngariboyo, Kades Pojok juga masih aktif, karena belum ada pemberhentian sementara, masih menunggu penetapan terdakwa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB