MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Magetan tahun 2024 bakal menyusut. Jika pada Pemilu 2019 terdapat 2.200 TPS Pemilu mendatang hanya 1.975 TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Fahrudin mengatakan jika restrukturisasi TPS berdasarkan evaluasi dan keputusan dari KPU Republik Indonesia. ” Kemarin itu ada restrukturisasi TPS, jadi penataan TPS kembali karena jumlah pemilih yang ada di TPS itu akan dipadatkan,” kata Ketua KPU Magetan, Selasa (14/2).
Fahrudin menegaskan jika penyusutan jumlah TPS terjadi diseluruh wilayah Indonesia. ” Intinya memaksimalkan jumlah pemilih, yang TPS itu rata-rata 300, ini khan seluruh Indonesia,” jelas Ketua KPU Magetan.
Berkurangnya jumlah TPS tersebut dinilai akan sedikit menghemat biaya Pemilu mendatang.” Untuk efisiensi, termasuk biaya juga, ya semuanya lah, ” pungkasnya.
Kembali disampaikan, Tahun 2019 lalu KPU Magetan menyelenggarakan Pemilu dengan menyiapkan 2.200 TPS. Karena ada restrukturisasi jumlah TPS pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 1.975 TPS yang tersebar di 235 Desa/Kelurahan se- Kabupaten Magetan termasuk di TPS Khusus seperti RSUD dan Rumah Tahanan ( Rutan).