• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 3 Februari 2022 - 05:27 WIB

Pemkab Madiun Tetapkan 14 Cagar Budaya Terlindungi.

Penandatanganan Prasasti Cagar Budaya Oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami. ( Septian Bayu/Madiun).

Penandatanganan Prasasti Cagar Budaya Oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami. ( Septian Bayu/Madiun).

MADIUN- (Jatimnesia.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar acara penandatanganan 14 objek sebagai Cagar Budaya (Cabud) Peringkat Kabupaten Madiun yang berlangsung di Pendopo Muda Graha, Rabu (2/2).

Penandatanganan ini di lakukan oleh Bupati Madiun yang telah ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 14 objek Cabud Kabupaten Madiun. ” Ini awal ada 14, jadi semua bangunan yang itu memang masuk klasifikasi Cagar Budaya yang kita lindungi, ” Kata Ahmad Dawami, Bupati Madiun, Rabu (2/2.

Baca Juga :  Bupati Pacitan Pantau Pilkades Serentak.

Dari 14 objek sebagai Cabud peringkat Kabupaten Madiun di kelompokan menjadi 7 Prasasti, yaitu Komplek Pendopo Muda Graha sebagai benda Cagar Budaya peringkat Kabupaten, (4) empat Jwaladara di Pendopo Muda Graha, Candi Wonorejo sebagai struktur Cagar Budaya, Prasasti Mrwak sebagai benda Cagar Budaya, Prasasti Klagen Serut, Arca Pancuran Dewi Sri, Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, Arca Nandi koleksi Rumah Palang Mejayan sebagai Benda Cagar Budaya.

Bupati Madiun berharap, setelah ditetapkannya Cabud ini diharap generasi muda Madiun lebih berkarakter dan mengenal budaya. ” Agar kelihatan kalau Madiun punya budaya sendiri, punya karakter tersendiri yang bisa menjadikan Madiun bertahan dengan baik, “, imbuh Ahmad Dawami.

Baca Juga :  Rekrut Pegawai Non ASN, Kepala OPD Terancam Sanksi

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin menghimbau agar Cabud ini dapat dimanfaatkan dengan baik, ” Di dalam Cagar Budaya itu ada pengembangan dan pemanfaatan, jadi bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan ekonomi juga bisa, ” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pemkab Magetan Razia Mamin Toko-Toko Waralaba.

Berita Update

Jelang Ramadhan, Harga Sembako Di Pacitan Masih Stabil.

Berita Update

Kisah TKI Magetan Di Sudan, Sembunyi Dengar Rentetan Tembakan.

Berita Update

Buka Lelang Dan Kontes Tanaman Hias Anthurium, Bupati Magetan : Terima Kasih Penyelenggara!

Berita Update

Relokasi Kandang Ayam Gedung Literasi Magetan Tak Kunjung Rampung.

Advertorial

Tumbuhkan Patriotisme, Pramuka Magetan Gelar Ulang Janji.

Berita Update

Keluh Kesah Kuli Panggul Perempuan Pasar Sayur Magetan.

Berita Update

Anggaran Beasiswa Kuliah, DPRD Dan Dinas Dikpora Magetan Beda Data.