MADIUN- (Jatimnesia.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar acara penandatanganan 14 objek sebagai Cagar Budaya (Cabud) Peringkat Kabupaten Madiun yang berlangsung di Pendopo Muda Graha, Rabu (2/2).
Penandatanganan ini di lakukan oleh Bupati Madiun yang telah ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 14 objek Cabud Kabupaten Madiun. ” Ini awal ada 14, jadi semua bangunan yang itu memang masuk klasifikasi Cagar Budaya yang kita lindungi, ” Kata Ahmad Dawami, Bupati Madiun, Rabu (2/2.
Dari 14 objek sebagai Cabud peringkat Kabupaten Madiun di kelompokan menjadi 7 Prasasti, yaitu Komplek Pendopo Muda Graha sebagai benda Cagar Budaya peringkat Kabupaten, (4) empat Jwaladara di Pendopo Muda Graha, Candi Wonorejo sebagai struktur Cagar Budaya, Prasasti Mrwak sebagai benda Cagar Budaya, Prasasti Klagen Serut, Arca Pancuran Dewi Sri, Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, Arca Nandi koleksi Rumah Palang Mejayan sebagai Benda Cagar Budaya.
Bupati Madiun berharap, setelah ditetapkannya Cabud ini diharap generasi muda Madiun lebih berkarakter dan mengenal budaya. ” Agar kelihatan kalau Madiun punya budaya sendiri, punya karakter tersendiri yang bisa menjadikan Madiun bertahan dengan baik, “, imbuh Ahmad Dawami.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin menghimbau agar Cabud ini dapat dimanfaatkan dengan baik, ” Di dalam Cagar Budaya itu ada pengembangan dan pemanfaatan, jadi bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan ekonomi juga bisa, ” tegasnya.