MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan hingga kini belum mengeluarkan edaran terkait cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan.
Kepala bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana ( Ortala) Pemkab Magetan Beni Adrian mengaku telah menaikan Surat Edaran (SE) ke Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, Senin (18/4) lalu. ” Untuk tindak lanjut SE di pemkab masih dalam proses,” kata Kabag Ortala Pemkab Magetan, Rabu (20/4).
Dikonfirmasi apakah SE juga akan mengatur Mudik ASN, Kabag Ortala memastikan jika edaran yang naik ke Herguandi hanya mengatur cuti ASN. ” Hanya jadwal libur nasional dan cuti bersama,” ungkap Beni Adrian.
Sementara jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan cuti bersama berlaku mulai 29 April – 6 Mei 2022.