MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan memastikan saat ini tidak ada aset kendaraan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Magetan yang berada di desa, Senin (6/5).
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKPD Magetan Edhy Sulistya mengatakan, kendaraan fasilitas untuk desa tersebut telah dihibahkan sejak tahun 2021, sementara kendaraan di kelurahan dikembalikan untuk dilakukan proses lelang.
” Ya tidak ada sama sekali, masalahnya dua kendaraan itu dihibahkan otomatis hak milik itu sudah jadi aset desa bukan lagi hak milik pemda. Semua aset di kelurahan itu khan masuk pencatatan sebagai aset pemda, yang dikelurahan itu hampir banyak yang sudah dikembalikan karena kondisi rusak berat, dan kemarin kita sudah lelang” kata Edhy Sulistya,Senin (6/5).
Dirinci Edhy Sulistya, kendaraan itu merupakan jenis roda dua merk Honda Legenda dan Suzuki Titan pengadaan tahun 2007 dan Tahun 2012 dengan total 400 unit.
” 2007 itu honda legenda, 2012 itu sepeda motor suzuki titan satu desa satu unit. Karena kondisinya sudah ada yang 60% dan ada yang malah rusak berat jadi tidak bisa dipakai kemarin atas inisiatif bapak Bupati kita hibahkan ke desa. Kalau tetap jadi aset kita biaya perawatan operasionalnya lumayan berat jadi terus dihibahkan ke desa-desa, yang jelas Suzukinya 207 unit, legendanya sekitar 200 unit ” jelas Kasub Bidang PBMD BPKPD Magetan.
Edhy Sulistya menegaskan, dengan proses hibah kendaraan tersebut segala bentuk biaya perawatan dan operasional termasuk pajak ditanggung oleh pihak pemakai yaitu Pemerintah desa ( Pemdes).
” Dinota pinjam pakainya khan menyebutkan biaya operasional, perawatan dan lain-lain itu ditanggung oleh pengguna atau pemakai, ” tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini Kepala desa (Kades) di Magetan yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Magetan mengeluh Motor dinas (Motdin) operasionalnya sudah tidak layak pakai. Mereka meminta Pemkab Magetan untuk membelikan Motdin baru.
Penulis : Joko Nugroho