Pemkab Magetan Hibahkan Ratusan Motdin Ke Desa.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Motor Dinas Kades,

Ilustrasi Motor Dinas Kades,

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan memastikan saat ini tidak ada aset kendaraan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Magetan yang berada di desa, Senin (6/5).

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKPD Magetan Edhy Sulistya mengatakan, kendaraan fasilitas untuk desa tersebut telah dihibahkan sejak tahun 2021, sementara kendaraan di kelurahan dikembalikan untuk dilakukan proses lelang.

” Ya tidak ada sama sekali, masalahnya dua kendaraan itu dihibahkan otomatis hak milik itu sudah jadi aset desa bukan lagi hak milik pemda. Semua aset di kelurahan itu khan masuk pencatatan sebagai aset pemda, yang dikelurahan itu hampir banyak yang sudah dikembalikan karena kondisi rusak berat, dan kemarin kita sudah lelang” kata Edhy Sulistya,Senin (6/5).

Baca Juga :  Pj Bupati Magetan Pamitan.

Dirinci Edhy Sulistya, kendaraan itu merupakan jenis roda dua merk Honda Legenda dan Suzuki Titan pengadaan tahun 2007 dan Tahun 2012 dengan total 400 unit.

” 2007 itu honda legenda, 2012 itu sepeda motor suzuki titan satu desa satu unit. Karena kondisinya sudah ada yang 60% dan ada yang malah rusak berat jadi tidak bisa dipakai kemarin atas inisiatif bapak Bupati kita hibahkan ke desa. Kalau tetap jadi aset kita biaya perawatan operasionalnya lumayan berat jadi terus dihibahkan ke desa-desa, yang jelas Suzukinya 207 unit, legendanya sekitar 200 unit ” jelas Kasub Bidang PBMD BPKPD Magetan.

Baca Juga :  Pijat Baby, Kids & Spa Magetan.

Edhy Sulistya menegaskan, dengan proses hibah kendaraan tersebut segala bentuk biaya perawatan dan operasional termasuk pajak ditanggung oleh pihak pemakai yaitu Pemerintah desa ( Pemdes).

” Dinota pinjam pakainya khan menyebutkan biaya operasional, perawatan dan lain-lain itu ditanggung oleh pengguna atau pemakai, ” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Kepala desa (Kades) di Magetan yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Magetan mengeluh Motor dinas (Motdin) operasionalnya sudah tidak layak pakai. Mereka meminta Pemkab Magetan untuk membelikan Motdin baru.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB

Petugas Sedang Menangani Sampah.

Politik & Pemerintahan

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:02 WIB