• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 9 Juni 2022 - 08:38 WIB

Pemkot Madiun Sosialisasi Adminduk.

Wali Kota Madiun, Maidi, memberikan sambutan dalam Sosialisasi peraturan perundangan Adminduk Capil di salah satu Hotel di Kota Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

Wali Kota Madiun, Maidi, memberikan sambutan dalam Sosialisasi peraturan perundangan Adminduk Capil di salah satu Hotel di Kota Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggelar sosialisasi Perundang-undangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk Capil), Rabu (8/6).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan serta sosialisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam genggaman.

Menurut Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi, pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Madiun dipastikan terlayani dengan cepat dan akurat. ” Di anjungan langsung bisa, ingin KTP, ingin KK bisa, tapi kalau lebih detail dan lengkap paling sehari dua hari bisa, ” kata Maidi, Rabu (6/8).

Baca Juga :  Bulan Puasa, Pemkab Magetan Tidak Atur Operasional Warung Mamin.

Maidi menambahkan, data akurat dan pelayanan yang cepat penting dalam urusan Adminduk untuk masyarakat, salah satunya dalam pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ” Langsung bisa, tinggal tekan tombol saja, Anak-anak daftar dukcapil sudah siap semua, ” Katanya.

Baca Juga :  PPP Dukung Ganjar Pranowo Pilpres 2024

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Agus Triono, berharap melalui sosialisasi ini informasi tentang Adminduk dapat dipahami. ” Harapannya supaya masyarakat bisa mengetahui, bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan, dan maksimal tidak boleh memakai karakter angka, tanda baca dan sebagainya, termasuk melebihi jumlah karakter, ” Jelasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Komisi A Gelar RDP Kasus Wanita Tunanetra Mengadu Ke Bupati.

Berita Update

Bina Hukum Sejak Dini, Kejari Magetan Gelar JMS.

Berita Update

Bau Tidak Sedap Gedung Literasi

Berita Update

Dinilai Membahayakan, Bongkar Muat Rosok JLS Dikeluhkan Masyarakat.

Berita Update

DPRD Pacitan Emosi Temukan Beras PKH Tidak Layak Kosumsi.

Berita Update

Hari Kartini, ASN Magetan Kenakan Baju Adat.

Berita Update

Bupati Magetan Berhentikan Kades Kediren.

Berita Update

Warga Magetan Swadaya Bangun Jembatan Bambu.