• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 9 Juni 2022 - 08:38 WIB

Pemkot Madiun Sosialisasi Adminduk.

Wali Kota Madiun, Maidi, memberikan sambutan dalam Sosialisasi peraturan perundangan Adminduk Capil di salah satu Hotel di Kota Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

Wali Kota Madiun, Maidi, memberikan sambutan dalam Sosialisasi peraturan perundangan Adminduk Capil di salah satu Hotel di Kota Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggelar sosialisasi Perundang-undangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk Capil), Rabu (8/6).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan serta sosialisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam genggaman.

Menurut Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi, pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Madiun dipastikan terlayani dengan cepat dan akurat. ” Di anjungan langsung bisa, ingin KTP, ingin KK bisa, tapi kalau lebih detail dan lengkap paling sehari dua hari bisa, ” kata Maidi, Rabu (6/8).

Baca Juga :  Tahun 2022 Urus Izin Bisa Di Kecamatan, DPMPTSP Magetan Siapkan Operator.

Maidi menambahkan, data akurat dan pelayanan yang cepat penting dalam urusan Adminduk untuk masyarakat, salah satunya dalam pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ” Langsung bisa, tinggal tekan tombol saja, Anak-anak daftar dukcapil sudah siap semua, ” Katanya.

Baca Juga :  Dampak Wabah PMK, Penjualan Hewan Kurban Di Madiun Anjlok.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Agus Triono, berharap melalui sosialisasi ini informasi tentang Adminduk dapat dipahami. ” Harapannya supaya masyarakat bisa mengetahui, bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan, dan maksimal tidak boleh memakai karakter angka, tanda baca dan sebagainya, termasuk melebihi jumlah karakter, ” Jelasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bollard, Dibeli Ratusan Juta Oleh Pemkab Magetan Kini Dibiarkan Tidak Terawat.

Berita Update

Kasus Covid-19 Kota Madiun : Tambahan 153 Kasus Baru, 518 Korban Meninggal Dunia.

Advertorial

Satpol PP dan Damkar Potong Jalur Peredaran Rokok Ilegal Ke Magetan.

Berita Update

Libur Tahun Baru 2024, Wisatawan Sarangan Diprediksi Meluber

Berita Update

Tiket PAW, Gus Tom Kembali Jadi Anggota DPRD Magetan.

Berita Update

Layanan Terbaik, Bayi Lahir Di RSUD Magetan Langsung Dapat KIA, Akta, KK Dan BPJS.

Berita Update

Lagi-Lagi Kejari Magetan Gelar Vaksin, Kini Sasar 650 Lansia.

Berita Update

32 Tahun SMK Yosonegoro Magetan.