KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggelar sosialisasi Perundang-undangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk Capil), Rabu (8/6).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan serta sosialisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam genggaman.
Menurut Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi, pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Madiun dipastikan terlayani dengan cepat dan akurat. ” Di anjungan langsung bisa, ingin KTP, ingin KK bisa, tapi kalau lebih detail dan lengkap paling sehari dua hari bisa, ” kata Maidi, Rabu (6/8).
Maidi menambahkan, data akurat dan pelayanan yang cepat penting dalam urusan Adminduk untuk masyarakat, salah satunya dalam pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ” Langsung bisa, tinggal tekan tombol saja, Anak-anak daftar dukcapil sudah siap semua, ” Katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Agus Triono, berharap melalui sosialisasi ini informasi tentang Adminduk dapat dipahami. ” Harapannya supaya masyarakat bisa mengetahui, bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan, dan maksimal tidak boleh memakai karakter angka, tanda baca dan sebagainya, termasuk melebihi jumlah karakter, ” Jelasnya.