Desa sebagai ujung tombak pemerintahan daerah, istilah itu kerap kita dengarkan dalam berbagai kajian serta dibaca dari bermacam literasi.
Baik pemerintah pusat, propinsi maupun daerah kucurun anggaran mengalir deras ke desa, karena dianggap sebagai striker untuk menjangkau kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Dana Desa tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah). Sedangkan Dana Desa Kabupaten Magetan Tahun 2024 sebesar Rp 187.519.819.000,-
Namun apa jadinya, ternyata dari desa pula embrio perilaku korupsi itu tumbuh. Oknum pemangku kebijakan tingkat desa malah memplokotho rakyat dengan karakter korupnya.
Rabu (8/5) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menggiring Kepala desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan. Kades SMD, diduga memanipulasi laporan keuangan fiktif belanja Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018-2019.
Adhayksa menyebut dari aksi culas Kades Ngariboyo tersebut negara rugi hingga Rp 200 juta lebih. Sebegitu korupkah oknum pejabat desa itu, menggunakan laporan hoax untuk mengeruk uang rakyat.
Karakter korup dari pemerintahan terbawah negeri ini tidak boleh dibiarkan, harus diberangus. Tidak hanya tanggungjawab Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan menindak, namun upaya pencegahan juga menjadi beban seluruh elemen masyarakat.
Bahaya laten korupsi semestinya telah ditanamkan kepada anak – anak kita sedini mungkin. Agar dalam benak mereka tertanam perbuatan Haram dan berdosa jika melakukan perbuatan tersebut.(*).
Penulis : Noorbiyanto