PACITAN (Jatimnesia.com)- Angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pacitan dalam dua tahun terakhir meroket tajam.
Jika tahun 2020 jumlah ASN yang bercerai 13 kasus, tahun 2021 jumlah ASN yang bercerai mencapai 19 orang. ” Sangat memprihatinkan. Kadang ASN yang mengajukan cerai itu lewat jalur cepat atau Bypass. Tidak menggunakan aturan pemerintahan. Kalau ASN sudah di jatuhi putusan oleh PA. Jika sampai Inspektorat kita masukan indispliner,” kata Budiyanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Pacitan, Senin, (20/12).
Menurut Budiyanto, sejumlah ASN nekat tidak meminta ijin atau rekomendasi Bupati Pacitan selaku pimpinan ketika mengurus perceraian. ” Proses yang benar sesuai aturan itu harus melalui BKD dulu untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Bupati. Biasanya kalau sudah masuk Inspektorat kita berikan sanksi hukuman.” tegasnya.
Sementara faktor perceraian ASN di Kabupaten Pacitan beragam mulai dari perihal ekonomi hingga adanya orang ketiga dalam perkawinan.