MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Pergerakan penduduk menjadi kendala yang dihadapi petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Kabupaten Magetan.
Meskipun Administrasi kependudukan (Adminduk) pemilih tercatat di Kabupaten Magetan, namun mereka berada di wilayah lain yang tidak terdeteksi keberadaanya.
” Sejauh ini pergerakan penduduk yang menjadi kendala petugas Coklit,” kata Nur Salam, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Magetan, Rabu (1/3).
Namun, Nur Salam memastikan penduduk Kabupaten Magetan namun berada diwilayah lain tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dengan melapor ke KPU setempat dengan fasilitasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa. ” Dapat mengajukan pindah pilih kepada KPU setempat atau koodinasi dengan PPS setempat untuk informasi tersebut,” jelasnya.
Disisi lain, KPU Magetan mengaku baru akan mendapat data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Magetan pada April mendatang paska 1.975 petugas Coklit merampungkan tugasnya. ” Setelah itu DPS, DPS hasil perbaikan, DPT,” beber Nur Salam.
Sebagai informasi, data KPU Magetan menyebut DPT tahun 2019 sebanyak 532.677 pemilih, dengan rincian pemilih Laki-laki 257.140 dan pemilih perempuan 275.537.