MAGETAN (Jatimnesia.com)- Ratusan warga menghadiri Talkshow bertema Sosialisasi pencegahan peredaran rokok Ilegal yang di selenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan di lapangan desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Sabtu (29/10).
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP dan Damkar (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, mengatakan, Tujuan sosialisasi ini supaya masyarakat Magetan mengetahui ciri-ciri rokok Ilegal. ” Supaya masyarakat mengetahui dan paham betul ciri-ciri rokok Ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok Ilegal, ” jelasnya.
Rudi Harsono berharap, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan peredaran rokok illegal tersebut dengan cara menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat atau menghubungi Call center : 1500225 apabila menemukan peredaran rokok Ilegal. ” Harapannya akan muncul partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah peredaran rokok Ilegal di Magetan, ” harap Kasatpol PP dan Damkar Magetan.
Talkshow menghadirkan sejumlah narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan negeri Magetan serta Kepolisian Resor (Polres) Magetan guna menjelaskan kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok Ilegal sekaligus sanksi hukum bagi yang terbukti melanggar.
Petugas Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama kantor Bea Cukai Madiun Yohanes Roma Parulian Silalahi membeberkan ciri-ciri rokok Ilegal kepada masyarakat dengan dengan Jargon 2P-2B. ” Ciri-cirinya biar masyarakat gampang mengetahui kita punya jargon yaitu dua P dan dua B yang berarti Polos, Palsu, Bekas, dan Berbeda, ” tuturnya.
Sanksi hokum peredaran rokok ilegal tertuang dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai yang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar. [Adv]