MAGETAN (Jatimnesia.com)- Dalam kurun waktu Januari – Februari 2022, jumlah kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Magetan sebanyak 324 perkara.
Dari ratusan perkara tersebut didominasi pihak istri sebagai penggugat suami. ” Mayoritas pengugat istri,” kata Siti Romlah, Penitera Muda Gugatan PA Magetan, Selasa (1/3).
Sementara periode tahun 2021 ada 1.535 gugatan cerai di PA Magetan. Sama dengan tahun ini, pihak istri mendominasi sebagai pihak penggugat.” Tahun 2021 dominasi penggugat juga istri,” jelas Siti Romlah.
Faktor ekonomi diakui Siti Romlah menjadi alasan gugatan yang didaftarkan kepada PA Magetan baik tahun 2021 maupun Tahun 2022. ” Mayoritas faktor ekonomi menjadi materi gugatan perceraian di Magetan, ” pungkasnya.