MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Berkas ARD ( 31), tersangka dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Karas Tahun 2018-2020 telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Magetan, Antonius, mengatakan berkas dugaan perkara korupsi PNPM yang dituding merugikan negara Rp 3,4 miliar tersebut dilimpahkan ke PN Tipikor pada Jumat ( 17/2) kemarin. ” Jumat tanggal 17 Februari 2023 telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi PNPM Kecamatan Karas Kabupaten Magetan ke Pengadilan Tipikor yang ada di Surabaya, ” kata Antonius, Selasa (21/2).
Jika tidak ada hambatan, sidang dakwaan atas terdakwa ARD warga desa Temboro Kecamatan Karas itu akan digelar Kamis (23/2) besok. ” Kami telah mendapatkan penetapan dari PN Tipikor Surabaya dimana nanti hari sidang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari minggu ini, ” tambah Fajar Nurhesdi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) kejari Magetan.
Fajar Nurhesdi menegaskan, tersangka ARD hingga kini tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) namun hanya penahanan rumah dengan pertimbangan pelaku baru saja melahirkan. ” Kemarin kita menetapkan dilakukan penahanan rumah ditingkat penuntutan dan setelah kita limpahkanpun Kemarin langsung keluar penetapan penahanan karena ini beralihnya dari Kejaksaan sekarang jadi tahanan dari pengadilan, pengadilanpun sama menetapkan sebagai tahanan rumah, ” beber Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Hingga pelimpahan perkara ke PN Tipikor Surabaya, Kejari Magetan masih berkenyakinan jika ibu satu anak tersebut adalah tersangka tunggal dalam korupsi PNPM senilai Rp 3,4 miliar tersebut. ” Sementara ini kita belum, ” pungkas Fajar Nurhesdi.
Sebagai informasi, Kejari Magetan menetapkan ARD warga desa Temboro Kecamatan Karas sebagai tersangka rasuh PNPM-MPd Kecamatan Karas dengan kerugian negara Rp 3,4 Miliar. Modus ARD tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran piutang dana bergulir dari tahun 2018 – 2020 ke Kas Unit Pelayanan UPK PNPM Kecamatan Karas. Dari kelompok peminjam sebenarnya sudah bayar, namun tersangka tidak menyetorkan uang dari hasil pinjaman tersebut.